Cari Blog Ini

Daftar Blog Saya

Pondok terapi mubarokatan toyyibah

Powered By Blogger

Sungguh aku menulìs blog di internet untuk saling berbagi pengalaman dan imajinasi yang ada dalam pikiranku, benar dan salah andalah yang menilai, aku berusaha memberikan yang terbaik yang aku miliki, sebab penulis prihatin akan banyaknya situs2 pornografi yg notabene telah masuk ke anak-anak, walaupun terlambat tapi usaha pengeditan dan pengiriman entri akan terus di lakukan jika masih ada ide. Semoga membawa berkah.

Selasa, 15 Maret 2011

Memakan makanan haram

Hai orang orang beriman, janganlah memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, melainkan dengan cara perniagaan yang di dasarkan kerelaan satu sama lain, (qs an nisa,[4]:29)

para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan maksud ayat tersebut. Ada yang berpendapat, yang di maksud adalah harta hasil riba, perjudian perampasan pencurian, penghianatan, kesaksian palsu, dan pengambilan harta dengan sumpah palsu. Sedangkan ibn abbas berkata"yang di maksud adalah mengambil sesuatu dari orang lain tanpa pengganti pembayaran,"
di riwayatnya, ketika ayat ini turun, orang orang merasa enggan untuk memakan sesuatu di rumah seseorang sehingga turunlah ayat:

..(dan tidak ada salahnya) bagi kamu untuk makan di rumahmu sendiri atau rumah bapakmu,rumah ibumu, rumah saudara laki-lakimu, rumah saudara perempuanmu, rumah saudara laki-laki bapakmu, rumah saudara perempuan bapakmu, rumah pamanmu, rumah bibimu, rumah yang kamu miliki kuncinya, atau rumah kawan- kawanku. Tidak salahnya kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian.(qs annur[24]) .

Ada pula yang berpendapat bahwa yang di maksud adalah harta yang di peroleh dari akad yang tidak sah. Ucapan ibnu mas'ud bahwa ayat itu adalah ayat mubhamat( dalil hukum) yang tidak di hapus (mansukh) hingga hari kiamat adalah benar adanya. Sebab makanan yang di peroleh dengan cara yang batil itu mencakup setiap setiap benda yang di ambil tanpa kebenaran, baik yang melalui cara yang zalim seperti hasil perampokan pencurian dan penghianatan; yang di peroleh dari perjudian dan permainan; maupun yang di peroleh dari penipuan seperti akad yang tidak sah. Apa yang saya sebutkan ini di dukung oleh sebagian ulama. Ayat diatas meliputi juga orang yang cenderung pada kebatinan yang membelanjakan hartanya dalam hal-hal yang haram.

Firman Allah SWT,"kecuali perniagaan ...(qs albaqarah[2]) merupakan kekecualian yang bersifat pasti. Sebab, perniagaan bukan dari jenis yang batil dalam makna dan penakwilan apapun. Perniagaan di khususkan dengan transaksi-transaksi pertukaran. Sementara pinjaman dan hibah di masukan kesitu dengan dalil-dalil yang lain. Firman Allah SWT,"dengan sikap suka rela satu sama lain...(qs annisa[4]29),"maksudkan adalah ketulusan hati berdasarkan hal hal yang di syariatkan. Pengkhususan bolehnya makan dalam hal ini tidak merupakan syarat, melainkan karena besarnya aspek manfaat dengan batasan firman Allah SWT:

SESUNGGUHNYA ORANG ORANG YANG MEMAKAN HARTA ANAK ANAK YATIM DENGAN CARA YANG TIDAK PATUT, MEREKA AKAN MEMAKAN API SEPENUH PERUTNYA. (QS ANNISA [4]10)

Tentang hal ini banyak dalil dari sunah. Di sini akan kami sebutkan sebagian saja.
Muslim dan lain-lain meriwayatkan hadis dari abu hurayrah r.a bahwa nabi saw. Bersabda,"Allah itu maha baik, tidak menerima kecuali yang baik. Allah memerintahkan kepada orang orang yang beriman sesuatu yang juga telah di perintahkan kepada para rasul."
Allah SWT berfirman:

Wahai para rasul makanlah yang baik dan kerjakan yang baik pula. (qs al mu'minum[231];41)

Hai orang orang yang beriman makanlah rezeki yang kami berikan kepadamu yang baik(qs al baqarah[2];172).